Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Untuk itu, diperlukan standar penilaian. Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Tulisan tentang Standard Penilaian Pendidikan ini
saya dasarkan pada lampiran permendiknas 20/2007. Ada 4 (empat) tulisan/judul
posting yang merupakan satu rangkaian:
- Jenis Penilaian
- Prinsip Peniliaian
- Teknik dan Instrumen Penilaian
- Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau
kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan,
dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan
selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun
kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang
digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan
kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan
bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan
peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh
satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh
pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa,
dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat
diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
No comments:
Post a Comment